Visi dan Misi

Visi dan misi Yayasan ABNR didasarkan pada visi dan misi Kantor Hukum ALI BUDIARDJO, NUGROHO, REKSODIPUTRO ("ABNR").

Visi

"Terwujudnya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Menuju Tercapainya Supremasi Hukum yang Sempurna"

Misi


Agar Visi di atas dapat terwujud, Yayasan ABNR melaksanakan seperangkat misi sebagai berikut:

1. Menunjang, mendukung dan menyelenggarakan program dan kegiatan dalam pendidikan hukum termasuk menyelenggarakan program beasiswa untuk studi lanjutan di bidang hukum serta mendukung program beasiswa yang lain yang mempunyai tujuan serupa;
 
2. Menunjang, mendukung dan menyelenggarakan program dan kegiatan latihan kemahiran untuk para praktisi hukum;
 
3. Menunjang, mendukung dan menyelenggarakan program dalam pengkajian khusus ataupun lanjutan terhadap hukum dan di bidang terkait;
 
4. Menunjang dan mendukung program pemerintah dan swasta dalam rangka perbaikan hukum dan sistem hukum, baik nasional maupun internasional, termasuk penyusunan dan penganalisisan peraturan perundang-undangan;
 
5. Menunjang dan mendukung program pemerintah dan swasta dalam rangka perbaikan penyelenggaraan peradilan dan kesempatan memperoleh keadilan;
 
6. Menunjang dan mendukung peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban berdasarkan hukum;
 
7. Menunjang dan mendukung pengkajian, dokumentasi, penulisan dan pembahasan topik-topik hukum;
 
8. Menunjang dan mendukung pengembangan bahasa hukum serta kemahiran dalam pemakaian bahasa hukum, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa-bahasa lain, termasuk penciptaan berbagai istilah hukum yang berlaku universal ke dalam bahasa Indonesia;
 
9. Menunjang dan mendukung penerjemahan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan ke dalam bahasa Inggris dan bahasa-bahasa lain;
 
10. Menunjang dan mendukung penerjemahan bahan hukum asing ke dalam bahasa Indonesia;
 
11. Menunjang dan mendukung pertukaran ide, informasi dan pengetahuan praktis antar ahli hukum dan antar sistem hukum.