Cita-cita

Sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri, supremasi hukum merupakan tujuan dan cita-cita para pendiri Republik. Mereka memahami benar bahwa hanya dengan supremasi hukumlah, berbagai permasalahan di negara ini dapat diselesaikan dengan baik. Namun, berbagai bukti di kehidupan sehari-hari saat ini menunjukkan bahwa hukum belum menjadi panglima pembangunan nasional. Oleh karena itu, untuk mewujudkan cita-cita luhur Republik Indonesia, yakni terwujudnya masyarakat adil dan makmur, supremasi hukum perlu dijadikan garda terdepan dalam setiap program pembangunan yang dijalankan.

Untuk dapat berpartisipasi dan memberikan sumbangsih dalam mewujudkan cita-cita bangsa tersebut, para Teman Serikat yang tergabung dalam Kantor Hukum ALI BUDIARDJO, NUGROHO REKSODIPUTRO ("ABNR"), berkeinginan kuat untuk secara aktif mengembangkan sistem hukum dan ilmu hukum di Indonesia melalui sebuah lembaga sosial nir-laba (non-profit).

Melalui pembentukan lembaga sosial tersebut diharapkan dapat terjadi proses alih pengetahuan dan pengalaman (transfer of knowledge and experience) atas aspek-aspek tertentu bidang hukum yang kami peroleh dari praktik puluhan tahun untuk masyarakat Indonesia. Sebagai perwujudan cita-cita luhur inilah, pada tahun 1998, para Teman Serikat akhirnya memutuskan mendirikan Yayasan ABNR (ABNR Foundation).